Rabu, 19 November 2008

Syarat BENGKEL MOTOR Resmi

Adapun syarat yang harus disiapkan oleh calon pemohon yang akan membuka bengkel adalah yang bersangkutan harus memiliki tempat permanen minimal berukuran 5x12 meter (bisa hak milik atau sewa). Untuk bangunan yang disewa, lama sewanya harus lima tahun ke atas.

Adapun syarat administratif yang dilampirkan saat bermohon yakni fotokopi KTP, rincian detail bangunan, denah lokasi, foto kondisi interior bengkel, foto kondisi eksterior bengkel (tampak bangunan), kartu keluarga, sertifikat hak milik/tanah/bangunan, SITU, SIUP, HO, NPW,P dan TDP, serta menandatangani surat pernyataan dari PT Astra Internasional Tbk-Honda sebagai tanda bahwa yang bersangkutan mau bekerja sama dengan PT Astra. Setelah berkas dan persyaratan tersebut lengkap maka kami akan memberikan surat pengangkatan sementara SPS AHASS yang berlaku tiga bulan.

Setelah dinyatakan lolos, di mana selama tiga bulan tersebut dari hasil bengkel sementara Anda dinilai lolos barulah keluar surat pengangkatan AHASS dan kami pun langsung mengakui Anda sebagai bengkel resmi AHASS PT Astra Internasional Tbk-Honda. Pengajuan permohonan buka bengkel AHASS tidak dipungut biaya apapun dan tidak pungut uang jaminan.

Jaringan bengkel AHASS dibagi tiga bagian. Jaringan H1 untuk penjualan, H2 bengkel sparepart, dan H3 untuk perawatan.

Khusus H2 tidak ada jaminan. Bahkan eskterior dan interior bengkel masih disubsidi penuh 100 persen oleh PT Astra-Honda. Interior yang disubsidi antara lain, lantai keramik, pipa sistem, meja prondes, pipa oli, exhasost (keluar) termasuk general tool masih diskon 40 persen.

0 komentar: