Selasa, 11 November 2008

Indomart_Alfamart

1. Franchise Berdasarkan Teori

Menurut (sumber : International Franchise Association www.Franchise.org),
Franchise atau Waralaba pada hakekatnya memiliki 3 elemen berikut: Merek, Sistem Bisnis, & Biaya (Fees)
a. Merek
Dalam setiap perjanjian Waralaba, sang Pewaralaba (Franchisor) – selaku pemilik dari
Sistem Waralabanya memberikan lisensi kepada Terwaralaba (Franchisee) untuk dapat
menggunakan Merek Dagang/Jasa dan logo yang dimiliki oleh Pewaralaba.
b. Sistem Bisnis
Keberhasilan dari suatu organisasi Waralaba tergantung dari penerapan Sistem/Metode
Bisnis yang sama antara Pewaralaba dan Terwaralaba. Sistem bisnis tersebut berupa
pedoman yang mencakup standarisasi produk, metode untuk mempersiapkan atau
mengolah produk atau makanan, atau metode jasa, standar rupa dari fasilitas bisnis,
standar periklanan, sistem reservasi, sistem akuntansi, kontrol persediaan, dan kebijakan dagang, dll.
c. Biaya (Fees)
Dalam setiap format bisnis Waralaba, sang Pewaralaba baik secara langsung atau tidak
langsung menarik pembayaran dari Terwaralaba atas penggunaan merek dan atas
partisipasi dalam sistem Waralaba yang dijalankan. Biaya biasanya terdiri atas Biaya
Awal, Biaya Royalti, Biaya Jasa, Biaya Lisensi dan atau Biaya Pemasaran bersama.
Biaya lainnya juga dapat berupa biaya atas jasa yang diberikan kepada Terwaralaba (mis: biaya manajemen)
2. Karakteristik lain dari Waralaba
Pihak-pihak yang terkait dalam Waralaba sifatnya berdiri sendiri. Terwaralaba berada
dalam posisi independen terhadap Pewaralaba. Independen maksudnya adalah Terwaralaba
berhak atas laba dari usaha yang dijalankannya, bertanggung jawab atas beban-beban usaha waralabanya sendiri (mis: pajak dan gaji pegawai). Di luar itu, Terwaralaba terikat pada aturan dan perjanjian dengan Pewaralaba sesuai dengan kontrak yang disepakati bersama.
3. Ragam Tipe Waralaba
Menurut International Franchise Association, secara umum terdapat beberapa bentuk
format bisnis waralaba :
a. Unit franchising
Bentuk waralaba ini adalah yang paling umum. Dalam unit franchise, pewaralaba
memberikan hak kepada terwaralaba untuk menjalankan sejumlah satu (single) bisnis
waralabanya dalam lokasi/daerah yang telah ditentukan. Ada 2 pihak yang berkepentingan dalam bentuk ini, yaitu Pewaralaba dan Terwaralaba
b. Area development franchising
Dalam area development franchising, pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba
(disebut area developer) suatu daerah tertentu yang harus dikembangkan. Terwaralaba
tersebut memiliki hak dan kewajiban untuk membuka dan mengoperasikan sendiri
sejumlah unit waralaba tertentu sesuai dengan jadwal rencana pengembangan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Biasanya, jika target jadwal rencana pengembangan waralaba
yang bersangkutan tidak tercapai, pewaralaba akan memutuskan kontrak perjanjian
pengembangan waralaba pada daerah tersebut. Walau begitu, unit waralaba yang telah
berdiri tetap dapat dioperasikan oleh terwaralaba. Ada 2 pihak yang berkepentingan
dalam bentuk ini, yaitu Pewaralaba dan Terwaralaba
c. Subfranchising
Subfranchising, kadang disebut juga master franchising, sifatnya mirip dengan area
development franchising, hanya saja bentuk waralaba ini melibatkan 3 pihak.
Perbedaannya adalah, pada bentuk waralaba ini franchisee memiliki pilihan antara
membuka sendiri unit waralabanya atau menjual kembali unit waralaba (sub franchising)
kepada pihak lain (ke-3), selama tujuan pengembangan waralaba dalam suatu daerah
dapat tercapai. Bentuk kesepakatan ini umum digunakan oleh sistem waralaba
internasional (terutama pewaralaba Amerika Serikat), biasanya disebut dengan “master
franchising”, dan franchisee sebagai sub franchisor disebut sebagai “master franchise”.
d. Conversion or affiliation franchising
Bentuk waralaba ini terjadi jika seorang pemilik dari suatu bisnis yang telah berjalan
ingin berafiliasi dengan suatu jaringan waralaba yang telah terkenal. Tujuannya adalah
agar bisnis tersebut dapat memanfaatkan keuntungan dari merek terkenal dan juga sistem operasi dari jejaring waralaba yang bersangkutan. Dalam affiliation franchising ini, terwaralaba biasanya diperbolehkan untuk tetap menggunakan merek lama yang telah mereka miliki diikuti dengan merek terkenal dari sang pewaralaba. Bentuk waralaba ini banyak diterapkan di industri perhotelan.
e. Nontraditional franchising
Pada bentuk waraba ini, pewaralaba menjual waralabanya untuk ditempatkan pada
tempat-tempat tertentu yang khusus. Misalkan, suatu unit waralaba yang dijual didalam
lokasi bisnis (mis: ritel) milik orang lain. Dalam hal ini pewaralaba membuat 2
perjanjian, yaitu perjanjian dengan terwaralaba dan perjanjian dengan pemilik bisnis.

4. Dasar Hukum Franchise

a. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH
Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan
ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
b. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner),
ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari
Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam
kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu
hubungan keagenan.
c. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut
terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
d. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan
membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka
sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang
berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling
menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan
tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
11 Peraturan lain lain sebagai dasar hukum Frechase :
a. Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh (sumber :Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983) tentang kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan ketenagakerjaan
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d. Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak
withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan,
f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada
larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya
sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan
apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup
diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k. Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok
dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.

5. Indomaret
Tahun 1997 Indomaret melakukan pola kemitraan (waralaba) dengan membuka
peluang bagi masyarakat luas untuk turut serta memiliki dan mengelola sendiri gerai
Indomaret. Pola waralaba ini ditawarkan setelah Indomaret terbukti sehat dengan memiliki
lebih dari 700 gerai , yang didukung oleh sistem dan format bisnis yang baik.
Pengalaman panjang yang telah teruji itu mendapat sambutan positif masyarakat,
terlihat dari meningkat tajamnya jumlah gerai waralaba Indomaret, dari 2 gerai pada tahun
1997 menjadi 785 gerai pada Desember 2006.Program waralaba Indomaret yang tidak rumit
terbukti dapat diterima masyarakat. Bahkan, sinergi pewaralaba (Indomaret) dan terwaralaba(masyarakat) ini merupakan salah satu keunggulan domestik dalam memasuki era globalisasi
5.1. Keuntungan Waralaba Indomaret
1. Transformasi Pengetahuan
Bergabung dengan Indomaret, akan banyak diperoleh pengetahuan bisnis toko modern
dan sekaligus menempatkan Anda sebagai pelaku bisnis.
2. Potensi Pasar
Bantuan survey lokasi dari Indomaret akan memperkaya wawasan mengenai potensi
dan strategis tidaknya suatu lokasi
3. Tidak full time
Dukungan sistem operasional toko yang terintegrasi, membuat para investor tidak perlu
terlibat secara full time dalam operasional toko ataupun meninggalkan pekerjaan
sebelumnya.
4. Peluang Berkembang
Investor dapat memiliki lebih dari 1 (satu) unit toko dengan tingkat kesibukan yang
sama dan dapat diatur.
5. Minimalisasi Risiko
Perencanaan matang, mulai survey lokasi sampai dengan pembukaan toko, kecepatan
distribusi dan kelengkapan barang dagangan, serta dukungan manajemen toko yang
solid akan membantu investor dalam menekan risiko kerugian.
5.2. Menjadi Terwaralaba Indomaret
Jika Anda memutuskan untuk membeli hak waralaba Indomaret, langkah awal yang harus
dipenuhi adalah :
1. Warga Negara Indonesia
2. Menyediakan ruang usaha ukuran 120-150 m2 (milik sendiri/sewa)
3. Memiliki NPWP dan PKP, serta kelengkapan perijinan lainnya
4. Investasi peralatan toko dan biaya waralaba
Indomaret akan membantu Anda dalam menyiapkan pengelolaan toko dalam hal :
1. Survey kelayakan tempat usaha dan bantuan mencari lokasi
2. Perencanaan anggaran biaya
3. Studi kelayakan investasi
4. Tata ruang dan perencanaan toko
5. Pengurusan ijin usaha dan NPWP
6. Renovasi ruang usaha
7. Pembelian peralatan toko
8. Seleksi dan pelatihan karyawan
9. Standard kerja dan sistem penggajian karyawan
10. Paket sistem operasional toko dan administrasi keuangan
11. Seleksi dan kredit barang dagangan tanpa bunga dan tanpa jaminan
12. Program promosi penjualan
5.3. Pola Waralaba
Ada 2 pola kerja sama waralaba :
a. Tidak memiliki tempat usaha
Jika Anda tidak memiliki tempat usaha, Indomaret menawarkan 2 opsi kerja sama.
1. Usulan lokasi toko baru.
Indomaret menawarkan lokasi yang telah disurvey disertai perencanaan matang,
mulai dari desain layout toko, estimasi investasi, pendapatan, pengeluaran dan
payback period.
2. Take over kepemilikan.
Indomaret menawarkan toko milik sendiri, yang sudah teruji dan menguntungkan.
Sistem ini relatif lebih safe namun nilai investasinya lebih tinggi dibanding dengan
membuka toko baru karena ada nilai goodwill, sebagai pengganti biaya
pengembangan toko, sejak dibuka hingga mencapai kondisi mapan.
b.. Memiliki tempat usaha
Apabila Anda telah memiliki lokasi usaha, Indomaret menawarkan kerja sama sebagai berikut:
1. Ruang usaha/rumah/tanah.
Prosedur kerjanya sama dengan "Usulan lokasi toko baru". Indomaret terlebih dulu
melakukan survey kelayakan lokasi yang anda usulkan, mulai dari potensi wilayah,
peruntukan bangunan dan perijinan, perencanaan layout toko sampai dengan estimasi
payback period-nya. Jika semua dinilai layak, kerja sama dapat dilakukan. Akan
tetapi jika tidak atau ada kendala lain, Indomaret akan menyarankan untuk mencari
lokasi yang lain.
2. Minimarket existing.
Bila anda memiliki toko yang kurang berkembang dan ingin mengembangkannya,
dapat bergabung dengan Indomaret. Prosedur standarnya sama, mulai dari survey
kelayakan lokasi sampai dengan estimasi payback period. Perlakuan yang
membedakannya adalah dalam menghitung investasi perlengkapan toko. jika
perlengkapan toko tersebut sesuai dengan standar Indomaret maka investasinya lebih
murah. Namun jika tidak sesuai dengan standar Indomaret, perlengkapan tersebut
harus diganti baru.
Tabel 2.5.3
Perhitungan Laba dari Si Murah dan Hemat (Indomaret)

6. Alfamart
Siapa yang tidak mengenal Alfamart? Lewat slogannya yang berbunyi ‘belanja puas
harga pas’ Alfamart sangat familier di telinga. Selain karena jaringan usahanya yang telah
menggurita juga karena Alfamart bisa dibilang adalah satu-satunya usaha waralaba yang paling
giat dan serius dalam melakukan promosi dalam upaya mendekatkan diri ke pelanggan.
Alfamart adalah satu-satunya bisnis waralaba yang gencar melakukan strategi komunikasi
demi memperkuat brand awareness dan loyalitas pelanggan.
Alfamart yang mulai berdiri pada 18 Oktiber 1999 dengan outlet pertama yang
beroperasi di Jl. Beringin-Tangerang. Sejak difranchisekan 5 tahun lalu Alfamart terus
berkembang pesat hingga saat ini. Total kini Alfamart telah memilki outlet lebih dari 2.000
buah yang tersebar di Pulau Jawa dan Lampung, dengan didukung oleh 10 Distribution Centre
(DC). Menariknya, dari keseluruhan outlet tersebut 35%-nya dioperasikan dengan sistem
franchise.
Alfamart yang mencetak rekor MURI sebagai minimarket pertama di Indonesia yang
memperoleh ISO 9001 ini mematok fee royalti sekitar Rp 45 juta dengan other income Rp 6juta per bulan (6 x 60 bulan = Rp 360 juta).
6.1. Keuntungan Bermitra dengan Alfamart
1. Survey lokasi detail dan perencanaan desain toko
2. Target pasar jelas
3. Seleksi produk berkualitas dengan standar Alfamart
4. Supply barang dagangan 100% dari Alfamart
5. Bantuan seleksi dan pelatihan karyawan oleh Alfamart
6. Paket sistem dan administrasi keuangan toko Alfamart
7. Promosi dan pembukaan toko
8. Panduan, bimbingan operasional, supervisi dan konsultasi selama 5 tahun
9. Tergabung bersama jaringan Alfamart
6.2. SyaratMenjadi Terwaralaba:
1. Perorangan / Badan Usaha (Koperasi, CV, PT, dll)
2. Warga Negara Indonesia
3. Sudah atau akan mempunyai lokasi tempat usaha dengan luas 80m² (di luar gudang &
tempat tinggal karyawan)
4. Memenuhi persyaratan perijinan
5. Mempunyai area yang cukup
6. Bersedia mengikuti sistim dan prosedur yang berlaku di Alfamart
6.3. Royalti Fee
Penjualan Bersih Persentase
Rp. 0 s/d Rp. 75.000.000. 0 %
Rp. 75.000.000. s/d Rp. 100.000.000. 2 %
Rp. 100.000.000. s/d Rp. 150.000.000. 2.5 %
> Rp. 150.000.000. 3 %

Perhitungan Royalty Fee Dihitung Secara Progresif
6.4. Perkiraan Biaya Investasi Awal
Sebagai gambaran mungkin bisa dijelaskan melalui illustrasi berikut ini :
Tipe Toko Item Luas Toko Invest/Sewa* Total
36 Rak 3.000 90 m² 300 juta /125 juta Rp. 425 juta
45 Rak 3.500 90-150 m² 330 juta /150 juta Rp. 480 juta
54 Rak 4.000 > 150 m² 380 juta /175 juta Rp. 555 juta

6.5. Contoh Perincian Perkiraan Biaya Investasi
Rincian Biaya
1. Franchise Fee (biaya waralaba) selama 5 tahun:Rp. 45.000.000,-
2. Renovasi sipil & listrik (mechanical & electrical):Rp. 120.000.000,-
3. Perijinan:Rp. 15.000.000,-
4. Perlengkapan toko & AC (Air Conditioner):Rp. 70.000.000,-
5. Komputerisasi:Rp. 20.000.000,-
6. Promosi & pembukaan toko:Rp. 20.000.000,-
7. Shop sign & Single pole:Rp. 10.000.000,-
Total : Rp. 300.000.000,-

0 komentar: