Mempunyai rekening giro sangat menyenangkan, apalagi bila saldonya tidak terhingga. Salah satu pertimbangan menggunakan rekening giro adalah dalam hal kepraktisan. Praktis, karena tidak perlu membawa uang kontan dan juga bisa menjadi surat berharga yang dengan mudah bisa dipindahtangankan. Untuk transaksi internasional pun bisa dilakukan, selama rekan bisnis asing kita mau menerima dan memang rekening giro kita masih bersaldo. Harapan saya untuk umat manusia didunia ini : Jangan pernah mencoba-coba untuk memberikan bilyet giro atau giro cheque yang tidak bersaldo, bisa-bisa anda diminta tinggal di sebuah hotel prodeo.
Tips menggunakan rekening giro :
-
Cek bisa ditarik tunai, kapan saja dengan umur 90 hari、sedangkan Bilyet Giro pencairannya hanya bisa dilakukan pada tanggal tertulis (jatuh tempo) dibilyet giro dengan metode kliring atau pemindah bukuan.
-
Selalu lakukan pencatatan dibuku bonggol bilyet giro kita, setiap kita melakukan transaksi (biasanya dibagian kiri ada space untuk kita menulis). Tanggal transaksi, Transaksi penyetoran, transaksi penarikan, dibayarkan kepada siapa, dan berapa saldo terakhirnya. Ini salah satu metode monitor, agar kita tidak memberikan cek kosong.
-
Bila kita hendak membayar kepada rekan bisnis kita, namun saldo saat ini belum mencukupi kita bisa memberikan BG dengan tanggal yang kita kehendaki (proyeksi saldo akan positif pada saat nanti). Namun sebelumnya disampaikan terdahulu kepada rekan bisnis kita seandainya kita memberikan BG mundur (biar tidak dikira menipu).
-
Menerima BG atau Cek dari bank lain, tidak selalu kita harus menariknya kebank penerbit cek tersebut. Kita bisa menguangkannya langsung diBank kita. Tentunya pencairan ke rekening kita dilakukan setelah proses kliring bank.
-
Agar Cek kita tidak bisa ditarik tunai oleh sembarang orang, kita bisa menuliskan nama penarik dan nama pembawa kita coret. Bila kita ingin agar tidak ditarik tunai kita bisa meng cross ujung kiri cek dengan dua coretan menyilang, yang artinya penerima hanya bisa over booking/pindah buku saja.
-
Ketika membuka rekening Giro, berikan kepada Customer service berupa identifikasi yang hanya diketahui Bank dan anda. Seperti tanda tangan hanya memakai bolpoin warna tertentu, stempel hanya pakai warna tertentu, dan stempel bentuknya tertentu (bisa anda cuil dikit atau apalah) dll. Ini berfungsi sebagai tanda kontrol ketika suatu hari ada yang membobol rekening anda. Bila rekening bobol anda bisa mengcomplain bank.
-
Tiga kali mengeluarkan cek atau Bilyet giro kosong membuat anda diblack list oleh Bank. Atau mengeluarkan bilyet giro senilai 100 juta, dan ternyata tidak bersaldo membuat anda menerima SP3 dan black list dari bank. Implikasi Black list sangat menggangu kehidupan, karir dan bisnis anda.
Tips memaintenance saldo giro :
Jasa giro biasanya sangat kecil, sehingga rugi bila menyimpan semua uang kita kedalam rekening giro. Agar kita bisa mendapatkan bunga bank/ bagi hasil yang cukup (setidaknya untuk membayar biaya administrasi), saran saya adalah simpan uang direkening giro kita cukup saldo minimum plus 1 juta rupiah saja . Sisanya kita masukkan kedalam rekening tabungan kita dan sebagian kita masukkan kedalam Deposito kita, lumayan jasa bunga atau bagi hasilnya cukup besar. Sebagai bandingan rata-rata jasa giro adalah 2%-4%, sedangkan tabungan dan deposito bunga/bagi hasil rangenya antara 6% - 10%.. Lalu bagaimana kalau ada transaksi yang mendadak memerlukan dana yang cukup besar? Apakah kita harus menarik dana kita ditabungan lalu menyetorkan dulu kerekening giro kita dan selanjutnya baru kita mengeluarkan bilyet cek kita? Jawabnya tidak!! Untuk antisipasi hal tersebut, anda dapat menggunakan fasilitas standing instruction bank dimana setiap ada penarikan cek ternyata saldo tidak mencukupi, maka secara otomatis sistem akan memindahkan saldo tabungan sesuai kebutuhan kerekening giro anda.
Syarat membuka Rekening Giro cukup mudah, namun belum tentu bank mudah memberikan persetujuan atas setiap permohonan anda. Syarat umumnya adalah sebagai berikut :
- Untuk perorangan cukup menunjukkan KTP, NPWP, Referensi dari bank lain atau nasabah bank tempat anda membuka rekening dan yang terakhir adalah anda tidak terdaftar black list di Bank Indonesi.
- Untuk perusahaan, NPWP perusahaan, Akta/SIUP/SITU/TDP perusahaan, KTP pengurus, dan yang terpenting para pengurus perusahaan tidak ada yang terdaftar black list diBank Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar