Keluhan jaminan kurang atau tidak ada jaminan selalu muncul, ketika seorang pengusaha berpaling kepada Bank. Tidak dipungkiri ada beberapa petugas bank yang kerap selalu menanyakan diawal kepada nasabahnya, apakah ada jaminan yang siap untuk diagunkan. Hal ini akhirnya menjadi momok bagi pengusaha yang akan masuk ke bank, karena soal agunan tersebut diatas.
Sebenarnya kalau kita mau mencermati serta mengikuti perkembangan berita ekonomi dan financial, solusi itu bisa kita dapatkan. Terutama buat pengusaha kecil dan menengah berbahagialah, soalnya pemerintah sekarang sedang sayang-sayangnya pada segmen ini (dari banyaknya program). Masalah jaminan juga menjadi perhatian, dimana jaminan kredit dapat diberikan oleh pemerintah. Jaminan yang diberikan pemerintah melalui instansi terkait adalah sebagai berikut (setahu saya saja ya, dan yang masih berlangsung hingga hari ini):
Penjaminan dari Departemen Koperasi, penjaminan dari Dep. koperasi diberikan khusus untuk pengusaha kecil dan mikro. Biasanya penjaminan ini diberikan oleh Bank yang mendapatkan dana deposito dari Dep. Koperasi (info Bank yang mendapat, ada dikantor koperasi dikota anda). Model penjaminannya adalah, setiap kredit dijamin oleh deposito milik Dep. Koperasi. Semua kredit untuk usaha kecil dan mikro dapat dijamin selama plafon depositonya masih ada. Untuk itu bersegeralah datang kesana, jangan sampai kehabisan . (sebagai informasi, tidak semua kantor koperasi dikota anda tahu mengenai hal ini, bisa jadi mereka juga tidak tahu sehingga tidak sempat merilisnya).
Penjaminan dari Departemen Pertanian, penjaminan dari Deptan ini diberikan kepada petani, peternak, petani tanaman pangan dan hortikultura (pengusaha mikro, kecil dan menengah). Plafon jaminan dari Deptan ini senilai 1 triliun untuk diberikan kredit dengan besaran sampai Rp. 500 Juta. Skimnya mirip seperti punya Departemen Koperasi. Bagaimana? masih nggak percaya? hari gene, kredit kaga pake jaminan??? Makanya segera datang ke kantor Deptan (tanyakan bank mana saja yang mendapatkan dikota anda), agar tidak digunakan oleh orang-orang yang tidak layak mendapatkan.
Penjaminan dari Perum Sarana Pengembangan Usaha (PSPU), penjaminan ini diberikan khusus untuk pengusaha mikro, kecil dan menengah kalau tidak salah untuk pembiayaan atau kredit sampai Rp. 10 Milyar. Penjaminan ini diberikan oleh PSPU kepada nasabah kredit yang jaminannya kurang atau untuk nasabah yang mempunyai PO/Purchase Order/SPK dari bouwher bonafid namun tidak mempunyai jaminan. Untuk dapat memperoleh jaminan dari PSPU biasanya calon nasabah kredit diminta membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh PSPU. Saran saya, sebelum datang ke bank minta advise dulu kepada kantor PSPU dikota anda apakah mau menjamin kredit anda.
Penjaminan dari Askrindo, penjaminan ini diberikan untuk semua pengusaha. Biasanya penjaminan dari Askrindo digunakan untuk memberi keyakinan kepada Bank, agar mengucurkan kreditnya. Selayaknya asuransi, premi akan ditetapkan dan dibebankan besarannya, tergantung prosentase nilai kredit serta jangka waktunya.
Semoga informasi ini membuat rekan-rekan pengusaha bergairah untuk mendapatkan kredit. Buat yang belum jadi pengusaha, maaf ya… anda belum bisa dijamin… he..he…
0 komentar:
Posting Komentar