Kamis, 30 Oktober 2008

Black List

Didalam dunia bisnis, wanprestasi sangat sekali diharamkan. Ibaratnya membuat cacat dimuka, yang membuat orang jadi takut untuk menatap kita. Informasi sangat cepat sekali, begitu juga yang terjadi didunia keuangan. Anda macet dilembaga keuangan A, serta merta lembaga keuangan B,C,D dan E serta dll langsung mengetahuinya. Seperti sudah ada kesepakatan yang ada, bahwa sesama lembaga keuangan saling melindungi satu sama lain agar tidak dikadalin oleh sang kadal. Bagaimanapun juga biasanya kadal itu pemain lama, atau memang biasa berlaku seperti itu dan memang sudah karakter. Ini fakta yang saya temui, bahwa penunggak dan pemalak orangnya ya itu-itu saja.

Bagaimana record penarik cek kosong ada disetiap bank? Faktanya seperti ini :

Untuk transaksi Giro, bilyet giro atau cek kosong, secara berkala Bank Indonesia memberikan data kepada Bank-Bank diwilayahnya untuk merecord data nasabah yang mempunyai konduite black list. Mengapa Bank Indonesia bisa memberikan data Black list nasabah pemegang Giro/Cek? Karena memang mekanisme kliring bank setiap harinya melalui mediasi dikantor Bank Indonesia. Sehingga record penarik cek atau giro kosong selalu ada diBank Indonesia setiap jam 4 sore. Makanya walaupun kita black list dikota A, nama kita tetap dapat ditrace atau dicek dikomputer Bank kota C. Online data sistem Bank yang sangat canggih memungkinkan itu, bahwasanya data kita seperti alamat, tempat tanggal lahir, nomor telpon, NPWP, Nama usaha, Proses Black list, nomor Cek / BG kita yang bermasalah ada semua disana.

Lalu untuk kredit bermasalah atau kondisi macet bagaimana? Faktanya seperti ini :

Setiap awal bulan petugas administrasi pembiayaan / kredit melakukan rekapitulasi portofolio Bank untuk dilaporkan keBank Indonesia. Hal-hal yang dilaporkan antara lain : Neraca, Laba Rugi, Posisi Simpanan Masyarakat, Posisi Pembiayaan Bank, Record Debitur Baru, Record Status kredit debitur (status lancar, tidak lancar, dalam perhatian khusus, dan macet), Record berapa jumlah saldo terakhir hutang kita saat itu, Record Jaminan bank kita dll yang berhubungan pelayanan bank. Dengan sistim pelaporan tersebut, tidak heran kondisi konduite kita dibank dengan mudah dapat dipantau. Saat ini juga Bank anda mencari nama anda di daftar debitur bank, maka secara online tersambung ke Bank Indonesia dan seketika itu juga data anda dan posisi anda akan bisa diketahui. Canggih kan.

Untuk kredit bermasalah di Leasing pun begitu juga. Namun sistemnya saya belum begitu paham bagaimana mereka merecord apakah seperti administrasi bank. Pengalaman saya dahulu bila saya konfirmasi nama calon nasabah pembiayaan/kredit, saya biasanya mengirimkan surat konfirmasi atau datang langsung kekantor leasing tersebut. Dan Alhamdulillah, biasanya kondisi nama nasabah tersebut selalu diberikan. Bila nama nasabah tersebut bermasalah biasanya kami juga diberikan informasi kenapa bermasalah. Jadi memang tidak sulit mencari informasi tentang kondisi nasabah.

Banyak informasi yang bisa dengan mudah bank dapatkan selain dari cara diatas, dari suplier, dari pemberi kerja, dari asosiasi pengusaha, dari nasabah kita sendiri juga bisa. Setidaknya tidak ada lobang untuk tempat bersembunyi bagi penunggak kredit.

Jujur dan terus terang adalah kunci untuk keberhasilan bisnis kita, walau bagaimanapun Bank selalu dapat mentolerir bila kita mau terbuka ketika masalah akan datang. Biasa saja kredit macet itu, yang tidak biasa adalah sengaja macet.

0 komentar: