Selasa, 20 Januari 2009

Syarat Menjadi agen TIKI

SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI

1. Surat Permohonan Keagenan Cash Counter pada JNE Kantor Pusat Jakarta.
2. Photo copy Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Departemen Kehakiman berikut perubahan-perubahannya ( bila ada ).
3. Photo copy KTP Penanggung Jawab Agen.
4. Photo copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
5. Photo copy Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP).
6. Photo copy NPWP Perusahaan.
7. Photo copy Surat Keterangan Kelakuan Baik ( SKKB ) penanggung jawab agen.
8. Pas foto berwarna penanggung jawab/pimpinan perusahaan ukuran 4x6 cm (3 lembar).
9. Denah lokasi Counter/Gerai.
10. Surat Pernyataan tidak sedang terkait kerjasama dengan pihak lain yang melakukan usaha sejenis dengan JNE.
11. Menandatangani persyaratan keagenan yang juga merupakan perjanjian kerjasama awal dan berlaku selama masa percobaan 3 ( tiga ) bulan.


SYARAT-SYARAT LOKASI dan SUMBER DAYA

1. Lokasi tidak berjarak kurang dari 1 ( satu ) kilometer dan atau tidak berada pada lantai yang bersamaan pada gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan dengan counter/gerai JNE yang telah lebih dahulu ada.
2. Maksimum 2 ( dua ) counter/gerai pada setiap gedung perkantoran / pusat perbelanjaan.
3. Ukuran ruang counter/gerai minimum 2x2 meter.
4. Lokasi counter /gerai harus lulus survey yang diadakan team survey JNE.
5. Memiliki fasilitas komunikasi minimal 1 ( satu ) line telephone.
6. Memiliki setidaknya 1 ( satu ) buah timbangan yang bertera dengan kemampuan menimbang minimum 30 ( tiga puluh ) kilogram.
7. Petugas pelayanan memiliki sertifikat lulus training dari Sales dan Operasional Departemen JNE.
8. Mampu melakukan penjemputan/pick up kiriman dari customer / pengirim.
9. Membayar biaya pengurusan perijinan agen dan pembuatan Signboard / papan reklame sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).
10. Menanggung biaya pajak reklame.


TARGET DAN KOMISI PENJUALAN

Target Penjualan:

1. Target penjualan selama 3 bulan masa percobaan sebesar Rp. 3.000.000,-.
2. Target penjualan bulan ke-4 dan seterusnya adalah Rp. 3.000.000,- per bulan.
3. Apabila target penjualan pada masa percobaan (a) tidak tercapai, maka kerjasama akan dihentikan.
4. Apabila target penjualan setelah masa percobaan tidak tercapai maka, kerjasama akan ditinjau kembali.


Komisi Penjualan:

1. Rp. 1,- s/d Rp. 5.000.000,- → sebesar 22% dari hasil penjualan.
2. Rp. 5.000.001,- s/d Rp. 10.000.000,- → sebesar 25% dari hasil penjualan.
3. Rp. 10.000.000,- keatas → sebesar 27% dari hasil penjualan.


Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Kantor Pusat
Sales Department - PT. TIKI JNE
Jl. Tomang Raya No.11
Jakarta 11440
Telp. (021) 566 5262, 563 3232
Fax. (021) 567 1413
Telp. (021) 566 5262, 563 3232
Fax. (021) 567 1413
Up. : Kuntarto, Jakarta Agent Sales Coordinator ( Hp. 0815 9227 223 )
Suryanto, DKI Sales Manager ( Hp. 0818 930 477 )

1 komentar:

Anonim mengatakan...

kalo jadi agen tiki tanpa embel-2 jne gimana caranya?